Situs KTA Resmi Terdaftar OJK

Tidak sedikit orang menempuh pinjaman tanpa agunan atau KTA untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa terpenuhi dengan kondisi keuangan. Pengajuan pinjaman KTA tanpa agunan atau tanpa jaminan menjadi keuntungan tersendiri bagi banyak orang di Indonesia.

Pasalnya tanpa harus menjaminkan berbagai surat berharga, sejumlah dana yang diinginkan bisa cair dengan waktu cepat. Terlebih lagi saat ini teknologi memberikan dukungan untuk mengajukan pinjaman KTA tanpa harus ke bank. Bank tinggal memverifikasi berkas yang diajukan.

Dalam hal ini yang diberikan keuntungan bukan hanya pengaju KTA atau jenis pinjaman lainnya, namun semua pihak yang terlibat, salah satunya bank. Tanpa proses yang rumit, baik pengaju pinjaman maupun bank langsung bisa berproses ke tahap pencairan dana.

Kemudahan ini hadir bukan tanpa hal-hal yang harus dipersiapkan. Jangan terlena dengan kemudahan tersebut jika situs pinjaman tidak terdaftar di OJK. Berbagai kemudahan yang dirasakan tidak akan bertahan lama karena perlindungan hukum tidak akan Anda dapatkan.

Jika berkaitan dengan uang, terlebih dana tersebut akan Anda gunakan untuk modal usaha, sebaiknya banyak mempertimbangkan berbagai hal di awal. Pertimbangan yang matang mempengaruhi kelancaran usaha dan berbagai urusan Anda di setiap perjalanan nantinya.

KTA dengan Perlindungan Fintech Resmi

Bukan tanpa alasan jika Anda diminta untuk selektif memilih situs KTA yang terdaftar di otoritas jasa keuangan atau OJK. Sebab dengan memilih financial technology terdaftar maka Anda akan dilindungi secara hukum dan diprioritaskan untuk dibela haknya oleh pemerintah.

Konon, perlindungan tersebut sudah masuk ke dalam peraturan pemerintah yang menjamin pinjam-meminjam uang berbasis teknologi. Aturan tersebut sudah dibuat dan kembali ditegaskan oleh Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK pada Juli 2019 lalu.

OJK mencatat ada 1.087 fintech yang berdiri, namun semuanya belum mendaftarkan diri. Data ini baru dihimpun antara 2018 atau 2019. Tahun 2020 bisa jadi datanya bertambah. Padahal ada 258 financial technology yang sudah terdaftar dan sangat aman untuk bertransaksi.

Untuk memudahkan urusan Anda dalam hal pinjamanKTA, pemerintah berkomitmen untuk selalu memperbaiki kekurangan pada fintech terdaftar. Dukungan semaksimal mungkin akan diberikan pemerintah guna memenuhi tuntutan zaman yang kian canggih bersama teknologi.

Risiko KTA dari Fintech Tidak Terdaftar

Lantas bagaimana dengan financial technology tidak terdaftar yang memberikan banyak penawaran menggiurkan? dalam hal ini berbagai fintech bodong tersebut bukan tanggung jawab pemerintah. Fintech ilegal tidak berhak mendapatkan bayaran pinjamanKTA jika sudah beroperasi.

Penting untuk Anda mencari tahu apakah fintech yang dijadikan sarana pengajuan KTA sudah terdaftar OJK atau belum. Sebab beberapa oknum nakal kerap membuka kembali perusahaannya ketika sudah dibubarkan oleh pihak berwenang. Triknya, mereka membuka dengan label baru.

Jika Anda termasuk salah satu orang yang terlanjur berurusan dengan fintech ilegal maka tidak perlu khawatir. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menegaskan bahwa pihak yang terlanjur meminjam dari fintech ilegal tidak perlu membayar cicilan kredit sama sekali.

Maraknya fintech ilegal yang bertebaran di mana-mana semata untuk mendulang keuntungan besar dari bunga yang tinggi. Mirisnya jika peminjam dana tidak mampu melunasi pinjaman, pihak fintech tersebut tidak segan untuk mengirimkan debt collector. Debt collector yang dikirimkan akan menggunakan berbagai cara agar KTA terbayar lunas.

Fintech KTA Harus Terdaftar dan Berizin

Peraturan yang mengikat bagi para pemilik financial technology telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tahun 2016. Adapun berbagai hal yang dirancang dalam aturan tersebut adalah ketentuan umum, perjanjian, mitigasi risiko, dan banyak hal lainnya.

Nantinya financial technology yang beredar di masyarakat memiliki dua status berbeda, yakni terdaftar dan berizin. Dua status tersebut tidak sama, namun memiliki salah satu status saja sudah cukup kuat untuk membuat label legal agar fintechKTA bisa beroperasi dan melayani publik.

Terlebih dahulu semua fintech harus mendaftarkan diri untuk memperoleh tanda terdaftar di OJK. Selanjutnya label terdaftar itu menjadi landasan fintech menjalankan operasional seperti pengajuan KTA. Namun, masa berlaku terdaftar ini hanya selama satu tahun.

Setelah satu tahun berlalu, fintech wajib mengurus perizinan untuk memperoleh status berizin. Setelah mendapatkan tanda sebagai perusahaan berizin ini kemudian fintech dapat beroperasional selama mungkin tanpa mengenal batas waktu atau tidak ada kadaluarsanya.

Cekaja.com sebagai Fintech KTA Terpercaya

Salah satu fintech yang kredibel dan sudah pasti keunggulannya adalah cekaja.com. Bukan hanya pinjaman KTA yang bisa Anda ajukan, melainkan banyak lagi jenis pinjaman lainnya. Semua jenis pinjaman dari berbagai bank bisa Anda bandingkan satu per satu.

Cekaja.com merupakan situs resmi yang beroperasi di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia. Pengawasan yang ketat memberikan jaminan bagi seluruh nasabah agar terjaga privasinya. Sebagai situs berintegritas tinggi, kenyamanan dan keamanan nasabah adalah prioritas utama.

Proses pengajuan KTA bukan hanya mudah, namun juga cepat sekali cair. Setelah Anda memenuhi semua syarat yang ditentukan, sejumlah pinjaman yang diajukan akan mudah dicairkan. Bukti kenyamanan mengajukan pinjaman online sudah direalisasikan para pemilik usaha.

Konon sudah tercatat sekitar tiga puluh juta lebih pemilik usaha mewujudkan mimpi mereka melalui pinjaman KTA ini. Sebagai fintech nomor 1 di Indonesia, cekaja memberikan keunggulan berupa layanan customer care yang siap membantu Anda menyelesaikan berbagai permasalahan.

Selektif dalam memilih financial technology untuk mengajukan pinjaman secara online itu perlu. Namun, pastikan Anda benar-benar memilih situs terpercaya seperti cekaja.com. Dengan memilih situs yang kredibel, artinya berbagai langkah Anda mendapatkan jaminan. Untuk informasi detail KTA bisa mengunjungi link https://www.cekaja.com/kredit-tanpa-agunan/

Advertisement

Author: @nurulrahma

aku bukan bocah biasa. aku luar biasa

52 thoughts on “Situs KTA Resmi Terdaftar OJK”

  1. Makasih infonya Mak, bener banget harus milah2 pinjol yaa mana yang terdaftar dan engga. Jangan sampe kecolongan. Alhamdulillah banget bagi mereka yang bisa terwujud mimpinya dari KTA.

  2. KTA ini menjamur banget ya mba, bahkan kalo bisa diitung sehari aja kita dapat broadcast sms berapa kali coba yang nawarin KTA. Jujur, serem sih kalo aku sih untuk ambil KTA dan belum ada kebutuhan. Dan ada web untuk ngecek KTA yang terdaftar nih harus banyak orang yang tahu loh.

  3. pokoknya apapun yang berhubungan sama duit itu aturan yang utama 1, aman dan legal. itu dulu deh, yang lainnya bisa dicek dan dipilih sesuai kebutuhan dan kondisi 😀

  4. sekarang banyak yang beralih ke pinjaman KTA ini karena praktis dan kemudahan aksesnya ya Mbak, tapi tetap ya harus cek dan ricek dulu terdaftar atau gak ya di OJK.

  5. Nah iya sekarang jangan mudah tergiru dengan penawaran KTA yang langsung approve saat pengajuan, harus cek dan ricek dulu apakah sudah terdaftar di OJK agar nggak ada kejadian yang merugikan di kemudian hari

  6. Wah ini nih yang harus diketahui siapa aja yang mau ngajuin KTA. Situs KTA resmi yang terdaftar OJK. Biar kreditnya gak bermasalah. Apalagi di zaman sekarang banyak banget nih pihak yang nawarin KTA. Mudah pula persyaratannya. Tapi kalo ada masalah sedikit, kita bisa kena batunya. So ya kudu hati-hati diawal ya. Jadi kalo ada apa-apa, bisa minta bantuan pihak lain, ya.

    1. Btw, Cek Aja ini lengkap banget ya isinya. Ada berbagai tips keuangan. Mana bisa bantu kita juga untuk menyelesaikan permasalahan keuangan juga.

  7. Harus selalu ngecek ya situs2 KTA mana aja yang terdaftar di OJK. Makin mudah ya penawaran KTA tapi harus hati-hati juga supaya gak digunakan untuk keperluan konsumtif

  8. Bener banget, apapun kalau terkait keuangan better cari lembaga yang sudah terdaftar di OJK. Bahkan yang sudah terdaftar pun kita tetep harus hati-hati ya membaca snk-nya…. Thanks infonya Mbak….

  9. Nah bener nih ya, kalau udah terdaftar OJK kan lebih aman.
    Wajib banget nih orang-orang tahu kalau nggak semua pinjol itu terdaftar OJK, biar nggak merugikan diri sendiri.

  10. Yes setuju harus pinter dan cermat untuk supaya tidak tertipu yah… jangan jadi mau untung malah buntung hehe

  11. KTA cocok banget jika kita dalam kondisi (sangat) terdesak sementara tabungan atau uang cash tidak ada. Tapi meskipun dikelilingi oleh berbagai kemudahan, kita wajib meneliti soal keamanannya. Baik itu institusinya maupun jumlah cicilan yang mampu kita bayarkan. Dan yang penting tidak bertentangan dengan aturan agama yg kita percayai

  12. Wah baru tau tentang ini:
    “Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menegaskan bahwa pihak yang terlanjur meminjam dari fintech ilegal tidak perlu membayar cicilan kredit sama sekali.”

    Eniwei sebaiknya ngga ambil KTA kalo ngga kepepet, dan harus untuk belanja produktif dengan hitungan cermat akan kembali sesuai cash flow

  13. Wah ternyata banyak banget ya mba KTA yang belum terdapftar di OJK, dari 1087 hanya 258 saja yang terdafrar. Membuat masyarakat harus benar – benar cermat dalam memilihnya.

  14. Wah ternyata banyak banget ya mba KTA yang belum terdapftar di OJK, dari 1087 hanya 258 saja yang terdafrar. Membuat masyarakat harus benar – benar cermat dalam memilihnya.

  15. Bener2 harus memastikan dulu nih udah terdaftar OJK atau belum kalau mau ambil KTA. Biar ngga terjadi hal2 yang tak diinginkan.

  16. Siap, memang harus cek dan ricek sebelum memutuskan untuk memilih KTA ya.. penting banget cek dan ricek apalah lembaga tersebut sudah terdaftar di OJK.. ngga mau dong terjebak dalam lembaga yang ilegal

  17. Pemerintah/OJK bisa mengatakan tidak perlu membayar… tapi yang berhutang akan diteror selamanya. Bahkan teman-temannya dihubungi.
    Mengerikan sekali.
    Lebih baik pastikan pinjam di KTA resmi saja, deh.
    Atau coba hitung ulang, seberapa urgen sampai harus pinjam (kalau saya)

  18. Banyak banget fintech yang belum terdaftar OJK ya. Meski kata pemerintah nggak perlu bayar hutang kek fintech ilegal tapi hutang ya tetap hutang. Pasti bakal dikejar debt collector. Aku pernah tuh diteror karena ada teman yang gagal bayar KTAnya. Mending pilih KTA yang legal aja lah kalau memang benar-benar perlu.

  19. Banyak fintech yang bermunculan kita wajib banget sih kriteria utamanya adalah terdaftar di OJK ya.
    dan salah satunya cekaja,com, aku juga pernah coba sih. Dan aku baru tau dia udah under OJK.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: