Mau Mengajukan Pinjaman Online? Ini Tipsnya!

Selamat datang di era serba online, big data and all about digital things! Sekarang ini kita bisa melakukan hal apapun, hanya bermodalkan gadget dan koneksi internet. Pesan makan, pesan taksi, pesan ojek, apapun! Termasuk mengajukan pinjaman online.

Tapi ingat, namanya hutang, harus kita perlakukan dengan super duper hati-hati dan detail. Jangan sembrono. Hutang tetaplah hutang, yang harus kita bayar dengan kerja sekuat tenaga. Apalagi, saat ini banyak banget entitas yang menawarkan aneka pinjaman.

Teman-teman pernah dapat broadcast SMS atau random WA terkait “Anda sedang butuh pinjaman lunak? Hubungi xxxxx syarat mudah tidak pakai agunan langsung cair.” Nah, jangan langsung percaya begitu saja. Sikap kritis harus selalu dikedepankan kalau terkait hal hutang piutang seperti ini.

Amankah Berhutang via FinTech?

Hutang sebaiknya dilakukan untuk sesuatu yang produktif. Untuk modal usaha, misalnya. Kalaupun terpaksa banget banget berhutang untuk sesuatu yang urgent (misal: saudara sakit atau tertimpa musibah), ya bagaimana caranya kita harus tetap mengedepankan akal sehat dan kedewasaan dalam bersikap dan mengambil keputusan.

Karena entah mengapa. Belakangan ini banyak kasus menyedihkan bermula dari hutang piutang. Tentu banyak faktor, salah satunya kurangnya pemahaman penghutang akan skema kredit, bunga sekaligus resiko yang jadi satu paket di dalamnya.

Apalagi begitu tahu ada pinjaman yang bisa diakses melalui handphone! Wahh, kadang ini bikin kalap. Tanpa banyak cang cing cung, tidak sedikit orang yang langsung sorak sorai demi mengetahui kalau hutang bisa dilakukan modal jempol dan koneksi internet doang. Tinggal download aplikasi, isi data KTP, klak klik klak klik… voila! Sejumlah nominal utang siap meluncur ke rekening tabungan. Padahal, banyak syarat dan ketentuan berlaku di balik semua itu.

Tentu saja, financial literacy sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini dunia FinTech (Financial Technology) tengah berkembang dengan begitu pesatnya. Saking banyaknya Lembaga peer-to-peer lending berbasis FinTech ini, calon penghutang seakan-akan mendapatkan durian runtuh. Seolah-olah, banyak banget solusi yang muncul dari segala arah. Padahal, tidak semua FinTech itu kredibel. Bahkan, di sejumlah media bisa kita baca bahwa, di awal tahun 2019 ini sebanyak 231 FinTech (Financial Technology) sudah diblokir oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)! 

Penyebabnya beragam. Di antaranya, Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tak mengantongi izin dari OJK. Selain itu, muncul sejumlah pengaduan dari masyarakat bahwa ada beberapa Fintech yang sistem penagihannya tidak beretika. Termasuk menyadap data pribadi, serta menjelek-jelekkan kondisi penghutang (yang mungkin gagal bayar) ke grup WA. Ada pula yang memasang bunga sangat tinggi dan mencekik, sehingga merugikan penghutang/korban.

Total jenderal sudah ada 635 FinTech illegal yang operasinya dihentikan oleh OJK. Waaaw, banyaaaaak banget ya.

Tips Mengajukan Pinjaman Online

Nah, jadi bagaimana? Kalau memang berencana mengajukan pinjaman online, tetap waspada dan teliti. Berikut tipsnya:

(1). Pelajari dengan detail seluruh syarat dan ketentuan di FinTech yang Anda pilih

Yang diblokir OJK sudah ada 635 FinTech. Yang masih eksis? Tentu banyak! Dari sekian jumlah FinTech itu, tentu karakteristiknya macam-macam. Tingkat suku bunga beragam. Metode penagihan, dan apa yang terjadi bila gagal bayar, juga beragam tindakan yang diterapkan. Silakan pelajari dengan teliti. Walaupun perjanjian ini dilakukan secara online (alias tidak bertatap muka), tapi transaksi hutang piutang ini melibatkan uang beneran alias transaksinya juga benar-benar riil. Orang-orangnya juga beneran ada. Investornya orang beneran. Debt-collector-nya pun manusia sesungguhnya.

(2). Cari Rekomendasi atau Review dari Nasabah

Akan lebih baik lagi kalau Anda menemukan honest review dari nasabah yang pernah menjajal layanan FinTech tersebut. Bisa jadi teman, saudara, tetangga, atau mungkin entrepreneur yang tengah membuka coffee shop di seberang rumah Anda adalah nasabah FinTech juga? Who knows? Coba ajak ngobrol, dan tanyakan bagaimana opini dia terkait FinTech yang Anda maksudkan.

(3). Berdiskusi dengan Istri atau Saudara/ Teman Dekat sebelum Memutuskan untuk Berhutang Online

Ada baiknya, urusan hutang ini juga diketahui oleh pasangan hidup kita. Jangan sampai tiba-tiba istri kita dikirimi WA berupa tagihan hutang atas nama suaminya. Lalu ia terkaget-kaget, dan berkobarlah perang dunia ketiga. Jangan, ya. Urusan finansial ini harus dibahas secara clear. Jangan dianggap tabu. Justru harus ada keterbukaan tentang keuangan. Jangan malu. Berani berhutang, artinya harus berani menanggung resiko melakukan segala daya dan upaya untuk membayarnya hingga lunas!

(4). Cari yang Terdaftar di OJK

Demi keselamatan hidup dan kondisi finansial Anda, bertransaksilah dengan FinTech yang hanya terdaftar di OJK. Sebagai otoritas tertinggi yang menjadi “payung” untuk FinTech, OJK tentu punya kredibilitas dan kuasa penuh. Sehingga setiap FinTech yang “approved by OJK” dipastikan relatif aman.

Akan tetapi, sekali lagi, Anda harus tetap bersikap dewasa dan bijaksana tatkala memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Karena itu, carilah informasi dengan seakurat mungkin. Aneka asupan data dan fakta nan kredibel bisa Anda dapatkan di: https://www.cekaja.com/pinjaman-online/ . Untuk segala informasi terkait finansial, ayo Cari Info di CekAja.com

Author: @nurulrahma

aku bukan bocah biasa. aku luar biasa

47 thoughts on “Mau Mengajukan Pinjaman Online? Ini Tipsnya!”

  1. benar sih pinjam online itu memang mudah tp alangkah baiknya kemudahan itu enggak membuat kita gelap mata, pilih yg terdaftar di OJK, sesuaikan dengan kemampuan bayar, dan berdiskusilah dengan pasangan, karena penting

  2. Ini informasi detail dan bermanfaat banget.
    kemarin banget, temen minjem di fintech begini. Minjem sejuta, bunganya 300 ribu.
    :(((((

    Trus pas ga sanggup bayar, ancamannya disebarin diseluruh whatsapp.
    Ngeri banget!

  3. Ini nih, bahkan pemilik fintech pun memberikan saran untuk tidak melakukan pinjaman jika untuk keperluan konsumtif. Jadi memang harus bijak menyikapi.

  4. Terima kasih tipsnya, mbak! Sangat bermanfaat,
    Sampai sekarang saya masih belum percaya dengan model pinjaman online. Masih ngeri karena melihat apa yang di alami beberapa orang yang terkena kasus aneh-aneh. Membaca tips yang sampeyan share ini sedikit paham gimana agar terhindar dengan hal-hal yang tidak diinginkan ketika mau melakukan pinjaman online. Hehe..

  5. Emang banyak skrg pinjaman online, tapi memang harus hati-hati..

    Klo sdh diawasi ojk, pasti aman…

    Tapi tetap ya, berhutanglah dengan bijak..

    Haha..

    Nice info mbak

  6. Kita harus semakin bijak dalam memutuskan meminjam uang, perbaiki sikap kita sendiri, kalo gak perlu-pelru ya gak usah lah, juga apabila sudah meminjam ya otomatis bayar tepat waktu, ini banyak kasus minjam mau tapi bayar macet, ditagih malah ribut, akhirnya panjang kasusnya, kan kita sendiri yang repot.

  7. nah setuju tuh, cari tahu dulu di OJk nya
    aku sekarang sering banget dapat sms pinjaman dana online,kok kesannya minjam gampang amat gitu lho
    kan jadi curiga

  8. Yasss aku pun setuju pilih yg terdaftar di OJK, sesuaikan dengan kemampuan bayar, dan berdiskusilah dengan pasangan, karena penting

  9. Pertama cari ada nggak dalam daftar OJK ya. Belum pernah coba juga sih. Secara fintech ini akan lebih bijak kalau kita gunakan untuk usaha ya bukan konsumtif bahkan ada yang khusus UKM.

  10. Terdaftar di OJK wajib hukumnya tapi tetep cari track recordsnya dr pemakai2 terdahulu ya mbak. Trus kalau berhutang sebaiknya punya oerhitungan kapan jangka waktu bisa balikin supaya gak nambah2 jd banyak utanganya👍

  11. Tekhnologi makin maju bahkan untuk pinjaman pun JD tampak mudah . Harus pintar pintar ni jng sampai terlena , kyk lagu y hihihi

  12. terimakasih untuk tipsnya mbak, iya kadang2 ada saja keperluan mendadak dan butuh pinjaman ya

  13. punya utang itu ga enak tidur ga enak makan. aku kapok berutang. mendingan tahan dan sabar aja ngumpulin pelan pelan. kalau terpaksa perlu pinjaman aku mending ke orang yg dipercaya dan pinjamkan bpkb kendaraan aja buat jaminan kalau dia mau terima hehe

  14. Canggih banget jaman now. Bisa ngajuin pinjaman online aja. Keren. Tp aku pribadi takut ngutang. Hihihi…
    Semoga Allah cukupkan ya semuaanya. Aamin

  15. Kemarin ada temen yang mau pinjam melalui fintech begini.
    Lalu alhamdulillah, dilarang sama temen-temennya yang lain.

    Jadilah,
    Saling bantu-membantu dengan azas kepercayaan.

  16. WOW, syok juga pas baca bagian ini:

    “… Total jenderal sudah ada 635 FinTech illegal yang operasinya dihentikan oleh OJK”

    Jadi, kudu hati-hati!

    Satu lagi manfaat ikut komunitas BW, bisa update soal ini!

  17. Tantangan teknologi itu di keamanan, apalagi yg menyangkut uang & data. Fintech sbg fasilitas baru memang harus membuktikan keamanannya terutama karena banyaknya keluhan yg menyangkut privacy kontak di hp peminjam. Namanya hutang, pasti berbunga. Harus benar2 dipikirkan sebelum mengambilnya.

  18. Kalau belum tahu tips dan info detailnya, jangan sekali-kali pinjam online deh. Jadi musti hati-hati dan yang benar terdaftar di OJK ya mbak, saya sering tuh dapat broascast sms pinjaman online

  19. Pinjol ini emang ngeri Mbak. Aku bolak-balik ditelepon orang dr salah satu pinjol yang nanyain hutang nasabah. Lha aku lho nggak kenal orangnya. Cuma karena kami berteman di FB saja. Lha kan aneh dia dapat no hp-ku. Berarti bener ya data disadap. Wih, njelehi tenan kok. Mana kadang ngaku2 dari aparat. Lha mana ada aparat ngomongnya undap-undup di telepon. Emang harus dari kita sendiri sih yang lebih berhati-hati.

  20. Bener nih, kudu bijak memanfaatkan pinjaman online. Kalau bisa sih emang jangan diapakai untuk hal konsumtif, soalnya bunganya emang lebih tinggi daripada pinjam yang pakai agunan. Jadi kalau dipakai untuk konsumtif kan jadinya rugi bandar gitu.

  21. Kayaknya seminggu sekali aku dapat SMS nawarin pinjaman tanpa cek BI atau apalah. Iya sih aku butuh duit tapi enggak segitunya juga di-SMS mulu. Hahaha…

  22. banyak aja ya fintech yang dibekukan oleh OJK. Hutang memang harus dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang, termasuk bagaimana cara bayarnya nanti. Kalau menurut pengalaman temenku,sebaiknya hutang jangan digunakan untuk modal, ngeri ey

  23. Meski mudah melakukan pinjaman online meski teliti juga ya mbak yang paling penting fintech tersebut terdaftar di OJK.

  24. Setuju banget mbak, kadang ada yang ngutang karena pengen beli ini itu yang sifatnya konsumtif jadinya malah susah sendiri eh susah bareng keluarga ding diteror debt colector…merinding..

  25. Bunga dan cara penagihan pinjaman onlen via Fintech lebih mengerikan daripada pinjam bank konvesional. Lebih baik menghindar aja sih, terlepas dari riba tapi emang lebih ngeri kalo bener2 gak lulus OJK dan perlindungan data pribadi

  26. Pinjaman via fintech itu memang mudah banget. Apalagi tanpa agunan langsung cair. Karena dari itu kita mesti hati-hati banget kalau mau pinjam uang secara online. Harus benar-benar yang terapprove di OJK.

    Dan menggunakan uang pinjaman itu juga hati-hati, bukan hanya karena kepepet atau mau beli sesuatu. Harus diperhatikan benar-benar itu utang nantinya bayarnya dari mana?

  27. Kalo pengusaha kecil memang terbantu ya mbak dengan adanya fintech lending ini. Tentu harus pintar juga memilih yang udah terdaftar secara legal di OJK. Jangan sampai untuk konsumsi pinjam di fintech lending, trus lupa bayar atau menunda-nunda bayarnya

  28. Ingat banget suami cerita, segimana butuhnya jangan sampai deh minjam² online katanya, kalau kredit macet bisa malu karena aplikasi mengambil semua data kontak di handphone jadi kalau kita telat bayar yang ditagih semua orang. Keluarga, teman, dll

  29. Nah itu, penting banget untuk mencari tau riwayat penyedia jasa fintech lendingnya dulu ya mba. Dicek dulu udah terdaftar di OJK apa belum. Terus baca2 testimoni orang2 yang udah pernah pake. Dan kalau bisa meminjam dana tuh ya untuk sesuatu yang produktif, bukan konsumtif. Agar ada nilai tambahnya saat digunakan untuk mendukung kerja yang dilakukan.

  30. Pinjaman online sebaiknya dilakukan untuk keperluan produktif. Sayangnya, di Indonesia seringnya orang pinjam2 berutang gini untuk keperluan konsumtif. Aku belum pernah pinjam2 ke bank ato fintech hehee

  31. Makanya kalau mau pilih pinjol, cari yang udah terdaftar di OJK. kita cek sendiri, jangan tertipu ma iklannya. Dengan cara mudah ini kan jadi gak bakaal nambah masalah di kemudian hari gegara salah pinjol

  32. Serba mudah ya di jaman teknologi kaya sekarang, mau pinjam dana aja bisa online. Tapi jangan mentang-mentang mudah jadi gak bertangung jawab.
    Memilih Jasa FinTEch terpercaya juga penting supaya kit agak ditipu. Cek udah terdaftar di OJK atau belum salah satu cara yang bisa dilakukan bener banget.

  33. Pinjaman online memang memudahkan tetapi tetap harus berhati hati kalau tidak ingin hidup terlilit hutang sampai mati

Leave a comment