Ketika mendengar keluhan-keluhan dari berbagai konsumen yang ada di media sosial, kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan melakukan sesuatu. Belum tentu keluhan tersebut merupakan salah perusahaannya, bisa saja salah konsumennya..
Seperti beberapa waktu yang lalu saya dengar yakni ada keluhan konsumen soal AXA Mandiri penipu. Nah, karena itulah saya jadi penasaran apa yang sebenarnya terjadi sampai muncul kata tuduhan “AXA Mandiri penipu”?
Setelah membaca berbagai keluhan yang ada di mediakonsumen.com, ternyata kasus AXA Mandiri yang terjadi adalah dengan kedok asuransi yang mengaku investasi. Ada agen asuransi yang menawarkan investasi, namun nyatanya uang yang disetorkan tersebut masuk dalam asuransi jiwa. Begitulah inti dari kasus yang saya baca melalui media yang ada di internet.
Namun saya jadi berpikir lagi, apa nasabah tersebut pas tanda tangan perjanjian tidak membaca ya apa yang ditandatangani? Seharusnya dalam dokumen yang ditandatangani harus clear tentang apa yang menjadi kesepakatan. Dan namanya asuransi, pasti manfaat utamanya proteksi, bukan sebaliknya.. Harusnya ini menjadi common sense bagi orang-orang yang ingin memiliki asuransi.. Hal itulah yang harus didalami apabila mengikuti tentang kasusnya.
Tentu saja asuransi banyak sekali manfaatnya, terutama proteksi yang diberikan. Jika teman-teman sakit dan kebetulan saat itu juga tidak memiliki duit yang cukup, asuransi kesehatan dapat mengcover segala perawatan medis yang teman-teman alami. Pastinya kita tidak tahu kapan kita terjatuh sakit atau mengalami kecelakaan, dan di saat-saat itulah asuransi datang menyelamatkan dompet kita yang tidak berdaya.. heheTapi ini balik lagi polis asuransi apa yang teman-teman ambil. Mau tau lebih mengenai polis asuransi itu seperti apa? Buat teman-teman masih newbie di dunia asuransi dan masih belum paham betul tentang apa itu Polis, ini aku beritahu tentang apa itu polis asuransi.
Sebenarnya, apa sih Polis Asuransi itu?
Pada dasarnya, polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko dengan nasabah atau tertanggung. Di dalam dokumen polis asuransi itu, isinya menjelaskan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung.
Bisa dibilang, polis asuransi ini sangat penting, lantaran bisa menjadi bukti legal, untuk melindungi hak dan kewajiban kedua pihak, yakni nasabah (pemegang polis) dan pihak perusahaan asuransi.
Tips Paham Polis Asuransi
Berikut tips yang bisa kita praktikkan apabila akan join jadi nasabah asuransi. Salah satunya asuransi AXA Mandiri
(1). Yuk baca dengan detail data yang terdapat pada polis asuransi
Let say, kita daftar asuransi jiwa. Pantengin tuh, data-data polis, yang terdapat di bagian depan. Ada nama tertanggung, dan kita harus betul-betul mengecek apakah nama yang ada sudah benar, sesuai dengan nama di KTP. Kemudian, cek juga jumlah premi yang harus dibayarkan, apakah sudah sesuai dengan kesepakatan kita tatkala hendak bergabung menjadi nasabah AXA Mandiri
Yang tak kalah penting, nama penerima manfaat atau ahli waris, ini harus kita cek namanya. Sudah sesuai dengan identitas kah? Jangan lupa, cek juga jumlah uang pertanggungan yang akan diterima, apabila terjadi risiko.

Make sure ya, tidak ada kesalahan sama sekali ataupun typo, dalam hal ini. Kamu harus memastikan data-datamu akurat dan benar. Gak cuma data kamu saja, namun kamu juga harus memastikan data tertanggung dan penerima manfaat asuransi benar.
Sebab, jika nanti terjadi musibah dan terjadi klaim, data-data tersebut menjadi acuan pihak asuransi. Jadi, nasabah tetap disarankan untuk mengisi data secara hati-hati dan akurat. Hal itu termasuk di awal pengajuan lalu mengecek kembali dalam polis asuransi yang sudah terbit. Jangan sampai ada kasus merasa dirugikan, padahal nasabah kurang teliti dalam memahami polis asuransi.
(2). Pelajari dengan Detail Ketentuan Khusus yang Ada pada Polis Asuransi
Dalam polis asuransi termaktub ketentuan bagi nasabah. Yuk, pelajari dan pahami secara detail. Misalnya, bagaimana teknisnya, ketika perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi untuk risiko tertentu.
Ada sejumlah risiko yang dijamin, ada juga risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Jangan sampai terjebak dalam asumsi, “Saya kan sudah bayar premi, artinya asuransi harus membayar semua klaim saya dong!”
Weitss. Inilah pentingnya kita untuk membaca segala syarat dan ketentuan yang berlaku dengan seksama, ya. Kalau perlu, kita bisa konsultasi dan diskusi dengan financial planner yang kredibel.

Pada bagian ini, kita akan menemukan risiko-risiko apa saja yang akan dijamin dan risiko yang gak dijamin oleh perusahaan asuransi. Nah, disini nasabah harus mengerti betul, seberapa jauh perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan, dan jangan sampai salah dalam memahami. Jika tidak mengerti, lebih baik bertanya. Pada bagian ini selalu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kalau tidak paham tentang poin ini, kita bakal tidak bisa memaksimalkan keuntungan dari asuransi yang kita miliki. Sayang, kan?
(3).Pahami cara melakukan klaim serta siapkan dokumen untuk ajukan klaim
Bagian ini juga tak kalah penting. Apabila terjadi risiko, dan harus melakukan klaim, maka pemegang polis asuransi wajib paham bagaimana cara mengajukan klaim. Yang jelas, setiap perusahaan asuransi punya cara/ mekanisme/ proses yang berlainan untuk melakukan klaim.
Pastikan kita (sebagai pemegang polis) harus paham bagaimana metode untuk melakukan klaim. Katakanlah kita punya asuransi kesehatan. Metode claim-nya bagaimana? Apakah dilakukan secara cashless? Atau reimbursement, yang mana kita harus bayar dulu? Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim tersebut. Pelajari dan pahami dengan teliti. Termasuk, maksimal waktu klaim, ini juga disebutkan dalam polis asuransi.
Pengajuan Klaim Asuransi AXA Mandiri
Yang menarik dari asuransi AXA Mandiri adalah terobosan tiada henti untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah. Selama lebih dari 10 tahun beroperasi, AXA Mandiri memanjakan nasabah, dengan cara mempermudah proses klaim asuransi melalui online.
Caranya sangat simpel. cukup download Formulir di website AXA Mandiri lalu isi data pemegang polis secara lengkap. Kemudian upload dokumen yang dibutuhkan, lalu kirim melalui email customer@axa-mandiri.co.id. Mudah, nyaman dan anti ribet kan? Yap, sistem online ala AXA Mandiri memudahkan para nasabah.
Betul mba Nurul, sebisa mungkin kita jangan gampang tanda tangan kontrak atau polis tanpa tahu isinya seperti apa. Kalau kita sudah tanda tangan, itu artinya kita setuju apa yang tertuliskan. Jadi jangan tiba-tiba merasa tertipu hanya karena kelalaian kita yang nggak membaca secara seksama. Persis cerita Dalmi dan teman-temannya 😁
Kalau kata pak CEO, itu harga yang harus dibayar dari nggak mau baca dengan seksama. By the way, banyak banget kejadian seperti ini related to insurance, mungkin juga karena sudah terbayang untung dan lain sebagainya, jadi malas untuk baca. Dan ada pula yang malas baca karena isi polis yang panjang, padahal itu sangat penting agar selain kita tau uang kita lari ke mana, juga ke depannya jika kita butuh, kita tau cara pencairannya hehehehe.
As usual, good post mba Nurul, keep sharing and inspiring, ya 😍
Akhirnya ada yg cerita ttg Axa Mandiri. Suami juga kena dari 100jt, jadi tinggal 60jt, setelah 3 tahun. Pengajuannya investasi, rupanya yg dicentang asuransi jiwa. Kami diburu-buru hrs ttd.
Itu uang pesangon suami. Mayan, sempet darah tinggi. Alhamdulillah, dana yg 60 juta bisa ditarik lagi.
Pelajaran, alias kapok. Maaf, jadi curhat…
Haha…
Kebetulan saya baru ikut asuransi, informasinya membantu sekali. Terima kasih
bener mba, kita harus pandai juga. Jangan hanya mau disuapin. Membaca dan memahami aturan polis yang tertuang sebelum ada tanda tangan ini itu. Trus memastikan apakah asuransi itu tepat untuk kita. Kadang kita hanya mendengarkan nilai investasi dan nilai nantinya. Maklum kadang saja agen asuransi mo kejar target.
Harus pinter pinter
Mungkinkah yang dimaksud adalah unit link tapi pemegang polis ngga baca polisnya dengan cermat?
Akibat budaya ngegampangin semua masalah ya?
Sampai hal yang begitu penting ngga dibaca dengan cermat
Kadang polis nggak terpikirkan untuk dibaca, seringnya paling baca gimana klaimnya ya, walau kadang juga buat pemenuhan klaim aja suka terlewat. Maka memang perlu balik lagi ke penggunanya untuk lebih teliti alias baca dulu ya
Kalau nasabah merasa menandatangani kontrak investasi, tapi ujug2 ternyata asuransi jiwa dengan unit link, sepertinya miss informasi.
Sangat disayangkan kalau sampai terjadi karena merugikan kedua belah pihak, oknum yg tidak menjelaskan secara baik pada nasabah bs memperburuk kredibilitas perusahaan yg menaunginya. Nasabah harusnya juga lebih cerewet saat menitipkan uangnya utk investasi, krn yg namanya investasi bukan hanya untung tapi ada risiko yg menyertainya.
Orang Indonesia itu malas membaca emang mba. Udah begitu mayoritas. Hihihi. Apa-apa main tanda tangan saja. Kalo urusan asuransi, saya termasuk yg konven banget. Kalo saya beli asuransi kesehatan, ya saya cukup cari yg full untuk kesehatan, atau minimal 2 manfaat saja deh, misalnya asuransi kesehatan plus asuransi jiwa jadi satu. Kalo ada asuransi yg mengimingi banyak manfaat, lebih dari 2 atau 3, biasanya saya langsung skip. Karena saya takut terjebak dalam polis yg gak jelas.
Kalau mau investasi memang harus dibaca pelan2 dan cermat, aman dan potensi menguntungkan gak.. benar budaya membaca harus digalakkan lagi nih hehe
Kalo masalah duit²an begini alias uang kita diserahkan ke pihak ke 2 u.investasi dan asuransi ya memang bukan urusan sepele. Masalah administrasinya harus bener² jeli kita pahami. Kalo nggak paham dan asal setuju aja ya bisa2 kena tipu deh. Duh duh duh pengen untung malah buntung.
Kalo masalah asuransi, menurutku pihak agen asuransi dan nasabah both harus introspeksi sih, penjelasan agen juga harus clear krn Indonesia memang blm terlalu aware sama asuransi. Dan nasabah harus mau baca, harus mau tau.
Jangan ragu untuk melibatkan teman atau orang lain yang paham akan perjanjian, kontrak, agreement, atau apapun itu. Mintalah waktu untuk membaca dan mempelajari setiap lembar sebelum menandatangani dokumen penting apapun, karena itu adalah hak kita.
Ada dua hal sepertinya, kurangnya ketelitian sehingga main centang dan ada oknum agen asuransi yang memanfaatkan situasi…duh. Semoga enggak terulang lagi
Saya nasabah AXA Mandiri, asuransi jiwa dan yakin saat centang memang asuransi jiwa:)
Dulu saya ingin keluarga “terlindungi” dengan membeli polis tapi setelah dengar cerita teman yg tak sesuai harapannya jadi mengurungkan niat
Iya, sih. Suka ngerasa ribet gitu kalau memahami isi surat perjanjian. Tapi ya kalau memang harus ya kudu dijalani, ya.
Iya, sih. Suka ngerasa ribet gitu kalau memahami isi surat perjanjian. Tapi ya kalau memang harus ya kudu dijalani, ya.
Harus teliti membaca ya, sebelum menandatangani.
Harus teliti membaca, sebelum tanda tangan ya mba.
Saya sendiri masih trauma sama asuransi2 gitu. Pengalaman mau klaim asuransi alm ayah saya berbelit2, d oper2 dan gak kelar berbulan-bulan. Harus bolak balik nanya proses’y sampai mana, yg nerima telpon atau balas email pun orang’y beda2 dan jawab’y selalu nanti saya konfirmasi. Hhhzzz.. Bukan mandiri sih, cuma jd masih nggak berminat ikutan asuransi gara2 itu 😅
Intinya kita harus paham dulu ya tentang asuransi ini dan cara kerjanya seperti apa. Kadang kita memang kurang menggali info tentang manfaat asuransi itu sendiri, sehingga muncul kebingungan dalam prosesnya. Jujur selama ini yang mengurus masalah asuransi kami adalah suami, jadi saya juga tidak begitu paham. Tetapi suami insya Allah sudah mempelajarinya dengan detil sejak awal memutuskan bergabung di salah satu asuransi syariah.
iya eh, bahkan kita langsung ttd aja tanpa membaca baik2
ngerasa percaya aja gitu sama si mbaknya
padahal kan dari membaca, kita bisa bertanya
apa mungkin takut dianggap bodoh kali ya makanya langsung ttd
memang sih formulirnya banyak banget pasal pasalnya , kadang bikin orang malas baca.
tapi ya harus tetap dibaca, biar g menyesal di kemudian hari
pilih asuransi pun harus bijak ya mbak
Bener nih, Asuransi itu rumit dan harus paham betul-betul agar tidak merasa tertipu, merugi dsb, makanya aku ikut pelatihan asuransi agar aku paham utama untuk diri sendiri dulu dan keluarga. Lalu aku jelaskan juga ke tetangga yang nihil pemgetahuan tentang asuransi.
wah tim han jipiyeong nih..pasti deh kita dengan literasi yang buruk ini buat baca dokumen berlembar2 pasti malas. tapi ya harus dibaca ya mbak biar jelas
Drakor start up ternyata banyak sekali pesan yang bisa diambil ya mbak nurul. Saya belum nonton filmnya, yang saya tahu dari tulisan² blogger. Ini yang kedua yang bisa saya ambil pesan dari drakor startup. Asyik ih, ngulas kehati-hatian dalam memahami asuransi tapi bisa seasyik ini lo mbak nurul
Pentingnya ketelitian dalam membaca setiap dokumen. Duh kalau saya belum pernah menandatangani dokumen² semacam itu mbak nurul, saya seringnya ngecheck harga yang tertera di rak sama dengan harga yang dprint, hahaha. Anyway bahas hal rumit seperti asuransi gini bisa seasyik gini lo mbak, apalagi ada unsur drakor² gini😘
lu tahu, di axa mandiri bisa ikut asuransi lewat sambungan telepon, tidak ada tanda tangan nasabah dan dokumen jg sering tidak sampai ke nasabah walaupun itu katanya akan di kirim. bagaimana bisa persetujuan asuransi dilakukan lewat telepon tanpa hitam di atas putih? jelas ini kesalahan perusahaan, dalam uu di larang persetujuan ikut asuransi lewat telepon
Agen asuransi juga harus amanah dalam menjelaskan hak dan kewajiban calon nasabah saat memprospek. Sehingga terang perbedaannya antara deposito dan asuransi jiwa.
Yes.. Serahu saya memang kebanyakan sistem asuransi seperti itu. Hanya nggak semua agen menjelaskan detil.
Saya juga pernah merasa tertipu
Berarti ada kasus yang tertipu oleh AXA mandiri itu oknum aja ya kak? Memang yaa kita kudu hati hati dan waspada mengenai asuransi ini. Apalagi asuransi kan macam macam dan beda beda jadi kita mesti paham betul mengenai asuransi yang kita pilih, polis ya gimana, klaimnya gimana, dll…
axa mandiri jg ikut menipu bro, ini bukan cuma oknum, tp ada yg salah dgn sop perusahaan. lu tahu, di axa mandiri kita bisa ikut asuransi dgn kata ya lewat sambungan telepon, itu melanggar ketentuan uu. jadi, gak salah kalau ada yg ngatain ini perusahaan jg ikut nipu
kalau ibu saya ada sih asuransi AXA yang buat kesehatan. yang agak mengecewakan ternyata klaim yang ditanggung asuransi AXA ibu saya itu cuma buat biaya rawat inap sementara biaya obat dan rawat jalan tidak ditanggung. padahal biaya berobatnya lebih mahal ketimbang biaya kamar rumah sakit. maklum sih, waktu ibu saya ditawari asuransi ini dia nggak ngerti apa-apa soal klaimnya
Berarti kasus yang ramai dibahas itu sebenarnya misinterpretasi dari nasabahnya mba?
Emang harus lebih teliti lagi yaa.. aku juga kalau pas baca polis tuh udah mumet duluan sih ya. Asal iya iya aja hehehe..
salah perusahaan jg, di axa kita bisa ikut asuransi tanpa tanda tangan, hanya dari kata2 ya lewat sambungan telepon, di tambah lg telemarketingnya ngomongnya tabungan. bagaimana bisa ikut asuransi tanpa ada hitam di atas putih? itu melanggar ketentuan uu, jadi, axa mandiri itu penipu
sekedar share informasi, dulu saya pernah dengar bahwa axa mandiri menawarkan asuransi via telepon dan jika nasabah setuju ikut asuransi via telepon, maka saldo rekening nasabah bank mandiri akan terdebit secara otomatis, lalu apakah persetujuan asuransi lewat telepon itu benar secara hukum? jawabannya adalah tidak, axa mandiri dan bank mandiri justru melanggar aturan bi, dalam SEBI 12/35 diatur bahwa;
1) Bank harus memastikan bahwa nasabah telah memahami penjelasan mengenai manfaat dan Risiko produk baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis sebagaimana tercantum dalam dokumen pemasaran/ penawaran.
2) Pernyataan nasabah bahwa nasabah telah memahami manfaat dan Risiko produk sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang terpisah, dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh nasabah dengan menggunakan tanda tangan basah.
3) Bank harus memastikan bahwa pihak nasabah yang menandatangani dokumen tertulis merupakan pihak yang berwenang menandatangani.
dalam pasal 2 disitu ada keterangan harus ada tanda tangan nasabah, tidak bisa setuju ikut asuransi hanya dari lewat telepon, jadi bank mandiri dan axa mandiri telah melanggar aturan bi.
di axa bisa ikut asuransi tanpa tanda tangan, itu jelas kesalahan perusahaan
Saya kapok dan gak mau ikut asuransi yang investasi itu. Bermacam rayuan dari asuransi gak mempan ke saya. Saya lebih baik investasi yang aman saja walaupun return nya kecil.
salam sehat.
sebenarnya dari awal ramainya unitlink belasan tahun lalu sudah banyak artikel perencanaan keuangan yang tidak merekomendasikan unitlink, karena investasinya tidak maksimal. dengan kebebasan pengelola dalam menentukan porsi asuransi dan investasi, ya jelas mereka perbanyak dana untuk asuransi. tidak sepadan karena sebenarnya dengan asuransi jiwa murni, pertanggungan jiwa 500 juta cukup bayar premi 107 ribu, sedangkan dengan unitlink harus bayar 1 juta/bulan dengan nilai investasi sekitar 100 ribu dan 900 ribu untuk asuransi jiwa dengan pertanggungan yang sama bahkan ada yang lebih kecil. itu contoh bisnis legal tapi tidak adil buat konsumennya.
AXA Mandiri Penipu. sy kejebak sama salex axa suruh buka mandiri program kesehatan katanya klo uda 5 tahun apabila tidak ada claim akan dapat uang 100% premi kembali. saya uda nunggu tahun ke 5 thn , terus telp call center mandiri suruh nunggu 2 tahun lagi. uda tahun ke 7, tetap gk cair2. uda gitu pendebetan nya lewat kartu kredit mandiri saya lagi. anjing bener dah Axa Mandiri. penipu berat.
Laman anda sungguh memberikan warna pada dunia ini. Aku motivasi banget bacanya! Aku harap konten anda bias kian banyak lagi dan aku pasti baca.. Untuk kabar bola, boleh juga main di web taruhan 1xbet Indonesia, berikut linknya: https://1xmain.com